NAWACITA-Seleksi beasiswa S2 dan S3 yang dilakukan Diknas Provinsi Jambi dinilai cacat hukum dan prosesnya harus dibatalkan karena batal demi hukum.
Hal tersebut diungkapkan pengamat Hukum Jambi,Amir Hamzah yang juga anggota LBH Pusat Advokasi Hukum dan HAM (Paham) Provinsi Jambi. Menurut dia, kebijakan Gubernur Jambi terkait pemberian beasiswa diatur dalam Perda 2012. Selanjutnya, untuk pelaksanaan teknisnya, harus ada Peraturan Gubernur (pergub) yang melandasinya.
"Kalau tidak ada pergubnya, tentu ini cacat hukum, karena perda hanya mengatur secara umum,"ujarnya.
Pergub, menurut Hamzah, harus menjadi landasan dalam menetapkan siapa, syarat, kriteria penerima, dan jumlah penerima.
"Kalau tidak ada pergubnya, dari mana mereka menentukan kriteria, dan siapa yang berhak menerima beasiswa,"terangnya.
Apalagi, lanjut Hamzah, di Perda tahun 2012, itu yang beasiswa diberikan kepada mahasiswa S1, S2 dan S3. Sementara di tahun ini, beasiswa untuk S1 ditiadakan, itu berariti melanggar Perda. Pergub terkait bantuan beasiswa, seharusnya dikeluarkan setiap tahun. Pergub tersebut merujuk pada perda tahu 2012. "Dan sangat tidak bisa jika program beasiswa sudah berjalan, baru Pergub dibuat menyusul. Itu lebih salah kaprah,"tegas pengamat yang juga staf ahli Fraksi di DPRD Provinsi ini.
Lalu, bagaimana solusi terkait proses seleksi yang sudah berjalan saat ini ? Ditanya seperti itu, Hamzah menyatakan, proses seleksi harus diulang dari awal. Harus dibuat terlebih dahulu Pergub nya.(Ct)
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar