Proyek pertama adalah proyek enam jembatan di kabupaten Muarojambi dan Batanghari senilai Rp 30 M lebih. Seperti yang diberitakan oleh Jambi Independent, Kadis PU Benhard Panjaitan dikonfirmasi beberapa waktu lalu menegaskan proyek itu milik pemerintah pusat. "Silahkan dikonfirmasi dengan pemerintah pusat," tegasnya. Beberapa pembangunan jembatan yang tak dapat diselesaikan tersebut, di antaranya Jembatan Sungai Kenali Kecil, Sungai Semual, Sungai Meluang dan Jembatan Sungai Sentilan.
Jembatan Sungai Kenali Kecil tipe GTI sepanjang 11 meter dan lebar 8 meter yang dikerjakan PT Adi Bina Inti, senilai Rp 6,1 miliar lebih, terpaksa dihentikan pengerjaannya, akibat pemilik lahan mau minta ganti rugi yang lahan milik warga seluas 357 meter persegi, seharga Rp 6 miliar. Untuk pengerjaan itu, sudah di cairkan anggaran lebih 50 %.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ar Syahbandar, mengaku sudah menerima informasi itu. Namun, ia akan segera turun ke lapangan untuk melihat kondisi riilnya. Ia menegaskan, jika masalah pembebasan lahan menjadi kendala, itu artinya ada kesalahan perhitungan dalam perencanaan. "Kalau memang sulit pembebasan lahan, kok dipaksa dibangun. Gimana perencanannya," bebernya.
Ia juga akan mencari tahu masalah tidak adanya dana ganti rugi lahan di lokasi jembatan dibangun. Proses pengerjaan terkesan tidak terencana dengan baik. Karena awalnya pihak pemerintah daerah secara lisan menyanggupi mengeluarkan dana ganti rugi lahan. Tapi akhirnya melalui surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Muarojambi, Imbang Jaya, mengirim surat kepada Kementerian PU tertanggal 26 Februari, menyatakan tidak punya dana, sebab belum dianggarkan.
Selanjutnya proyek pemabangunan Gedung Bazda yang total biaya pembangunannya Rp 20 miliar Proyek pembangunan gedung Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) Provinsi Jambi senilai Rp 15 miliar, mangkrak. Bangunan setinggi enam lantai itu tak tuntas diselesaikan sampai masa waktunya berakhir tahun 2014. Untuk optimalisasi pembangunan, tahun 2015 ini Pemprov Jambi kembali mengucurkan dana tambahan senilai Rp 5 miliar. Sehingga total anggaran pembangunan gedung tersebut mencapai Rp 20 M.
Kepala Badan Aset dan Keuangan Setda Provinsi Jambi, Muslim Rizal, mengatakan, pembangunan gedung Bazda itu bukan menggunakan anggaran dengan sistem multiyears. Menurutnya, gedung dibangun lewat anggaran tahun 2014. Seharusnya, kata dia, bangunan sudah beres pada tahun 2014. "Tapi itu bukan kami yang mengerjakan. Badan aset tak pernah mengerjakan proyek begituan," tegasnya.
Muslim juga tak berani berspekulasi apa penyebab gedung super mewah itu tak bisa diselesaikan. Menurutnya, leading sector pembangunan itu berada di Dinas PU Provinsi Jambi. "Coba tanya dengan dinas PU. Itu mereka yang mengerjakan," bebernya.
Proyak lainnya, yang saat ini juga didalami Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, adalah proyek pembangunan Bronjong Danau Sipin, Kecamatan Telanaipura yang ambruk sepanjang 50 meter. Tim penyidik hingga kini masih melakukan pengumpulan data dan keterangan dari pihak-pihak terkait proyek yang bergulir pada 2014 tersebut.
Dengan ambruknya bronjong tersebut, Kejati bersama Kejari Jambi langsung melakukan koordinasi dalam mengusut proyek pembangunan bronjong yang dibuat mengikuti tepian danau dengan desain tujuh tingkat. Bagian yang ambruk berada tak jauh dari pelabuhan penyeberangan menuju Kelurahan Danau Sipin.
Kasi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Jambi, Imran yusuf, mengakui, bahwa robohnya bangunan yang belum genap berumur satu tahun itu, sudah dalam pantauan Korps Adhyaksa. "Setahu saya, sementara dalam pemantau intelijen Kejati dan teman-teman Kejari Jambi," kata Imran Yusuf, Kasi penyidikan Kejati.
Sesuai dengan pemberitaan sebelumnya, tujuh tingkat bronjong itu ambruk hingga ke dasar danau. Akibatnya pemandangan ganjil pun terlihat ketika mulai memasuki area danau. Pasalnya deretan bronjong yang dibangun dengan APBD Provinsi Jambi sebesar Rp 8 miliar itu terlihat terputus. Batu-batu sebagai bahan bronjong disatukan dengan dililit kawat, tumpukan batu pun diletakkan langsung di atas tanah timbunan. Diduga timbunan itu tak mampu menahan beban bronjong hingga tujuh tingkat.
Senada dengan Imran Yusuf, Kepala Kejaksaan Negeri Jambi Iman Wijaya melalui Kasi Intel Kejari Jambi, Karya Graham Hutagaol. Menurut Karya, pihaknya sedang melakukan pengumpulan data dan tengah melakukan telaah atas proyek tersebut. "Kita sedang melakukan pendalaman bersama tim dari Kejaksaan Tinggi Jambi," tandasnya.
Sumber : www.jambi-independent.co.id
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar