MUARASABAK - Salah seorang oknum Satpol PP Jambi yang diduga merupakan
pengawal Yusniana HBA ditangkap Aparat Polres Tanjabtimur akibat
membawa senpi tanpa surat resmi. Ia ditangkap saat kegiatan
Pengukuhkan Tim Pemenangan HBA di Tanjabtim. Selanjutnya pelaku dibawa
petugas kepolisian ke Mapolres Tanjabtim.
Kasat Reskrim, AKP Amos Lubis membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Sekarang sedang kami periksa," kata Amos kepada wartawan.
Tersangka atas nama M. Riad (46) yang merupakan PNS Pemprov Jambi dan
berdinas di Satpol PP Jambi. Tersangka membawa satu pucuk senpi
genggam jenis revolver dengan 5 silinder merk ME 38 Compact-G berikut
5 butir peluru karet dalam silinder.
Dalam perkara ini kepada tersangka akan dijerat kedalam Undang-Undang
Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Kepada tersangka dengan ancaman hukuman
10 tahun penjara.
"Saat ini tersangka masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut," tutup Amos.
Kronologis penangkapannya, saat acara pengukuhan tim HBA di
Tanjabtimur, saat itu salah seorang aparat, yakni Bripka Yatiman
mengamati ada selipan di pinggang oknum satpol PP yang diduga senpi.
Oknum satpol PP ini sedang mengenakan baju sipil. Sehingga, saat itu
juga, tersangka langsung diamankan.(na)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar