JAMBI- Sudah turun dari jabatan sebagai Gubernur Jambi, namun masih banyak Billboard HBA yang terpasang di kota Jambi atas nama Gubernur Jambi. Billboars tersebut memuat foto HBA dan kegiatan beberapa SKPD. Di Jalan Patimura, Kota Baru, ada foto HBA dengan kepala RSJ Jambi. Di depan hotel Ceria, ada juga billboard HBA bersama salah satu lembaga penyiaran milik pemerintah.
Salah satu pengamat hukum tata negara Jambi, Ferdia Prakasa dari lemaga bantuan hukum (LBH) Pusat Advokasi Hukum dan Ham (PAHAM) Jambi, berpendapat, pemasangan billboard tersebut masuk kategori pemanfaatan fasilitas negara sebagai alat kampanye. "Itu masuk pelanggaran pemilu,"ujarnya.
SKPD yang memasang itu, seharusnya sudah mencopot atau menurunkan iklan di billboard tersebut.
"Ini ada sanksinya. Apalagi sekarang sedang gencar gencarnya kampanye PNS harus netral,"ungkapnya.(na)
Salah satu pengamat hukum tata negara Jambi, Ferdia Prakasa dari lemaga bantuan hukum (LBH) Pusat Advokasi Hukum dan Ham (PAHAM) Jambi, berpendapat, pemasangan billboard tersebut masuk kategori pemanfaatan fasilitas negara sebagai alat kampanye. "Itu masuk pelanggaran pemilu,"ujarnya.
SKPD yang memasang itu, seharusnya sudah mencopot atau menurunkan iklan di billboard tersebut.
"Ini ada sanksinya. Apalagi sekarang sedang gencar gencarnya kampanye PNS harus netral,"ungkapnya.(na)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar